-->

Mencuri Wifi Tetangga Bisa Kena Sanksi Pidana



Wi-Fi Adalah Sebuah Teknologi, Istilah Yang Tepat Adalah Akses Internet Nirkabel Berdasarkan informasi yang bersumber dari laman Wi-Fi Alliance, Wi-Fi adalah teknologi yang diciptakan oleh perusahaan bernama Wi-Fi Alliance sebagaimana dijelaskan berikut:

Wi-Fi Alliance® is the worldwide network of companies that brings you Wi-Fi®. From the moment we coined the term “Wi-Fi” to today, Wi-Fi Alliance has worked diligently to make Wi-Fi one of the world’s most valued and widely used technologies. Hundreds of companies from multiple industries collaborate within Wi-Fi Alliance to drive the interoperability, adoption, and evolution of Wi-Fi globally.

Jadi, kami luruskan bahwa istilah yang Anda maksud lebih tepatnya adalah akses internet yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless). Istilah tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (“Permenkominfo 5/2017”).

Baca juga : Jepang luncurkan paket Internet 10 gbps

Baca Juga


HotSpot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).

Namun perlu dipahami bahwa definisi tersebut berkaitan dengan Hot Spot yang pada praktiknya disediakan untuk publik, tidak mencakup akses internet untuk privat/pribadi.

Menurut Pasal 1 angka 2 Permenkominfo 5/2017, yang dimaksud Jaringan Berbasis Protokol Internet adalah:

Jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.

Dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”), jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Definisi telekomunikasi selanjutnya disebutkan oleh Pasal 1 angka 1 UU Telekomunikasi, yaitu:

Setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Pada Pasal 3 UU Telekomunikasi diterangkan bahwa:

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Ini menjelaskan bahwa peran pemerintah dalam memberikan sarana internet pun sangat vital terhadap perkembangan telekomunikasi di Indonesia dengan memberikan kebebasan kepada setiap pengguna jaringan telekomunikasi untuk menggunakan internet dalam mengakses berbagai informasi. Ini juga dicerminkan di Pasal 14 UU Telekomunikasi, yang berbunyi:

Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Swedia menjadi Negara pertama bayar utang pakai BITCOIN

Yang Dimaksud dengan Pengguna Telekomunikasi
Meskipun setiap pengguna mempunyai hak yang sama, bukan berarti mereka bebas menggunakan jaringan telekomunikasi, perlu diperhatikan masing-masing hak yang dimiliki tersebut diatur oleh undang-undang.

Dalam Pasal 1 angka 11 UU Telekomunikasi dijelaskan bahwa pengguna adalah pelanggan dan pemakai.

Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.[1]

Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.[2]

Jika melihat definisi tersebut, dapat dipahami bahwa setiap pelanggan dapat juga dikategorikan sebagai pemakai, namun pemakai belum tentu adalah pelanggan karena terdapat kontrak yang harus dibuat.

Sebelum menganalisis lebih lanjut mengenai jerat hukum pencuri akses internet nirkabel, kami ilustrasikan sebagai berikut: A merupakan pelanggan akses internet yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan jasa telekomunikasi bernama XYZ berdasarkan kontrak antara A dengan XYZ selama periode tertentu (misalnya bulanan). 

Namun, B yang notabene bukanlah pelanggan dari XYZ, dengan tanpa hak atau tidak sah sedemikian rupa mencuri akses internet nirkabel yang merupakan hak A. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, bagaimana hukuman terhadap B?

Menurut hemat kami, pencurian akses internet nirkabel yang Anda tanyakan mungkin terjadi kepada pelanggan sebagai korban, karena penggunaan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi tersebut dibuat berdasarkan kontrak dengan pelanggan. 

Apabila ada orang lain yang tanpa hak menyebabkan kerugian atas pencurian akses internet nirkabel tersebut, maka si pelanggan berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada si ‘pencuri’.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tiap Perbuatan Melanggar Hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPer). Selengkapnya, simak artikel Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi?.

Kebebasan untuk menggunakan internet dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang dimaksud, sejalan dengan bunyi Pasal 22 UU Telekomunikasi, yaitu :

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Dengan tegas Pasal 50 UU Telekomunikasi memberikan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta terhadap pelanggarana atas ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.

Mengenai pencurian, juga diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai berikut:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,

Terkait pasal ini, R. Soesilo berpendapat dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:


Perbuatan mengambil

Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat.


Yang diambil harus sesuatu barang

Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Berdasarkan penjelasan R. Soesilo tersebut, listrik termasuk sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian. Mencuri listrik bukanlah sebuah analogi dalam hukum pidana karena listrik merupakan barang. Jadi, apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900ribu (sebagaimana telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP).


Berdasarkan penjelasan di atas, akses internet nirkabel meskipun tidak berwujud, namun dialirkan dengan suatu pemancar sinyal. Maka setiap orang yang mengambil/menggunakan tanpa hak askes internet nirkabel milik orang lain seperti yang Anda maksudkan merupakan tindak pidana pencurian.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

sumber: hukumonline.com

Related Posts

0 Response to "Mencuri Wifi Tetangga Bisa Kena Sanksi Pidana"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel